Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Resmi, Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Mantan Menga Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025)--(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan status hukum mantan Menag tersebut terkait perkara kuota haji tahun 2023 hingga 2024. Kepastian itu disampaikan langsung oleh pimpinan KPK.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (9/1/2026) seperti dikutip dari Antara.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau masih ada pihak lain yang ikut dijerat dalam perkara ini.

BACA JUGA:KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Batas Pencekalan Eks Menag Segera Habis

Penyidik masih mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proses penentuan kuota haji tersebut.

Konfirmasi serupa juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan dalam penyidikan kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.

Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

BACA JUGA:KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Januari 2026

Saat itu, KPK menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengungkap hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan menembus angka lebih dari Rp1 triliun.

Pada tahap tersebut, penyidik juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan