Resmi, Mantan Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Mantan Menga Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan terkait kasus korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025)--(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc)
BACA JUGA:KPK Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru dalam Penanganan Kasus Korupsi
Perkembangan penyidikan terus melebar. Pada 18 September 2025, KPK menyebut dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.
Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya praktik sistemik dalam pengelolaan kuota haji.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Sorotan utama mengarah pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata.
BACA JUGA:KPK: Potensi Kerugian Negara di Sektor Kehutanan Ditaksir Rp175 Triliun
Kementerian Agama saat itu menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan itu ditegaskan kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, seiring besarnya nilai kerugian negara serta dampaknya terhadap keadilan jemaah haji di Indonesia.***