Pembebasan PPh 21 Dinilai Hanya Solusi Sementara Dorong Daya Beli
Illustrasi Pajak--pajak.go.id/pajak.go.id
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi pekerja di sektor industri padat karya dan pariwisata sebagai langkah stimulus untuk menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat. Namun, kebijakan tersebut dinilai hanya bersifat sementara apabila tidak diikuti dengan langkah struktural yang lebih menyeluruh.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai relaksasi PPh Pasal 21 belum cukup untuk mendorong kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Presiden Aspirasi Mirah Sumirat menyatakan, pembebasan pajak penghasilan tidak akan memberikan dampak signifikan jika tidak dibarengi kebijakan lain, seperti penyesuaian upah yang layak, pengendalian harga kebutuhan pokok, serta kepastian kerja bagi tenaga kerja.
Mirah menegaskan bahwa tanpa dukungan kebijakan struktural tersebut, peningkatan daya beli pekerja hanya bersifat jangka pendek dan tidak menyentuh akar persoalan kesejahteraan. Pernyataan itu disampaikan Mirah saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Pemerintah Bebaskan PPh21 Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta, Ini Syarat dan Sektornya
Pemerintah menetapkan relaksasi PPh Pasal 21 bagi pekerja industri padat karya dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini berlaku sepanjang 2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi nasional.
Relaksasi tersebut merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa stimulus ekonomi dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang 2026 melalui pemberian fasilitas fiskal.
Pada Pasal 3 peraturan tersebut, insentif PPh Pasal 21 diberikan kepada pekerja di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, pariwisata, serta sektor lain yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha tertentu.
Mirah menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut agar manfaatnya benar-benar diterima oleh pekerja. Ia mengingatkan agar insentif pajak tidak disalahgunakan atau justru dinikmati oleh pihak lain di luar sasaran kebijakan.
Menurut Mirah, efektivitas pembebasan PPh Pasal 21 tidak seharusnya diukur hanya dari berkurangnya beban pajak pekerja. Evaluasi kebijakan perlu mencermati indikator yang lebih substansial, seperti peningkatan daya beli riil, stabilitas konsumsi rumah tangga, penurunan tingkat utang, serta kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan dasar secara layak.
BACA JUGA:Realisasi Penerimaan Pajak 2025 Capai Rp1.917 Triliun, 87,6 Persen dari Target APBN
Ia menilai relaksasi PPh Pasal 21 bukan merupakan stimulus paling efektif jika berdiri sendiri tanpa dukungan kebijakan pendukung lainnya. Karena itu, kebijakan fiskal tersebut seharusnya menjadi bagian dari paket kebijakan yang lebih komprehensif, termasuk perlindungan upah, pengendalian harga kebutuhan pokok, serta penguatan jaminan sosial bagi pekerja.
Selain itu, Mirah juga menyoroti potensi ketimpangan antar sektor akibat pemberlakuan relaksasi PPh Pasal 21 yang hanya menyasar sektor tertentu.