Jaksa Ajukan Permohonan Penyitaan Tanah dan Bangunan Milik Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korup-Fath Putra Mulya-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mengajukan permohonan penyitaan tanah dan bangunan milik mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Properti yang dimaksud berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta.
Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah, mengatakan surat permohonan penyitaan diterima pada Kamis ini. Majelis hakim belum mengambil keputusan dan akan memberi kesempatan bagi jaksa serta tim advokat Nadiem untuk memberikan tanggapan.
“Surat permohonan penyitaan baru kami terima hari ini. Penyitaan ini terkait tanah dan bangunan di Jalan Dharmawangsa,” ujar Purwanto sebelum menutup sidang lanjutan. Ia menambahkan bahwa advokat Nadiem akan diperkenankan melihat surat permohonan dan menyampaikan pendapat mereka di hadapan majelis.
Tim advokat Nadiem menyatakan keberatan terhadap permohonan tersebut. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, penyitaan seharusnya dilakukan hanya jika terdapat bukti konkret keuntungan yang diterima terdakwa. Selain itu, penasihat hukum mengaku belum menerima uraian perhitungan kerugian negara dari penuntut umum.
BACA JUGA:JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook
BACA JUGA:Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
“Oleh karena itu, secara lisan kami menyatakan keberatan dan memohon majelis hakim mempertimbangkan hal ini,” kata salah satu advokat Nadiem.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menyetujui permohonan Nadiem terkait izin berobat. Namun, permohonan penangguhan penahanan masih dibahas lebih lanjut.
Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun, dengan Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari praktik rasuah tersebut.
Kasus korupsi itu terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi untuk tahun anggaran 2020–2022 yang diduga tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Nadiem terancam dijerat pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)