Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim Kasus Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kedua kiri) berjalan ke luar ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak-Fath Putra Mulya-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim beserta tim advokatnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ketua tim JPU, Roy Riady, mengatakan dalam persidangan di Jakarta, Kamis, permohonan mereka adalah agar majelis hakim menyatakan seluruh keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak. 

JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun dengan cermat, jelas, lengkap, dan memenuhi ketentuan KUHAP, sehingga pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan.

Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Nadiem dan tim advokatnya memuat materi pokok perkara yang kebenarannya harus diuji di persidangan. Menurut JPU, eksepsi semacam itu bertentangan dengan KUHAP, karena keberatan atas dakwaan seharusnya hanya terkait kelengkapan formil surat dakwaan, termasuk perumusan unsur delik, uraian cara tindak pidana, dan kondisi yang melekat saat tindak pidana terjadi. Roy Riady menegaskan eksepsi terdakwa tidak sesuai dengan Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Klaim Kekayaannya Menurun Selama 5 Tahun Jadi Menteri

BACA JUGA:Nadiem Makarim Bantah Terima Rp809 Miliar: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya

Nadiem didakwa melakukan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2019–2022, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,18 triliun. Mantan Mendikbudristek itu juga diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari praktik rasuah tersebut.

Korupsi diduga terjadi karena pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan yang berlaku. 

Atas perbuatannya, Nadiem terancam dijerat pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan