Satgas PKH Identifikasi 12 Perusahaan Diduga Penyebab Banjir di Sumatera
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak-Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Satgas menyatakan akan segera menindaklanjuti perusahaan-perusahaan tersebut melalui mekanisme hukum dan administratif.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan perusahaan yang teridentifikasi tersebar di tiga provinsi, dengan delapan perusahaan di Sumatera Utara serta masing-masing dua perusahaan di Aceh dan Sumatera Barat. "Segera diambil tindakan," ujarnya di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.
Barita menambahkan, Satgas PKH menyiapkan sejumlah opsi penindakan, termasuk tidak memperpanjang izin usaha, pencabutan izin, denda administratif, hingga penegakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Kehutanan. Satgas juga akan melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan pelaksanaan sanksi berjalan efektif.
Sebelumnya, Satgas PKH melakukan klarifikasi terhadap 27 perusahaan untuk mendalami dugaan keterkaitan aktivitas usaha dengan banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera.
BACA JUGA:Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar Terkait Banjir Sumut
BACA JUGA:Satgas PKH Pastikan Tindak Pidana Subjek Hukum Penyebab Banjir dan Longsor Sumatera
Hasil investigasi bersama Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya korelasi antara banjir besar dengan alih fungsi lahan yang masif. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan alih fungsi lahan tersebut diperparah oleh curah hujan tinggi, sehingga daya serap tanah menurun dan aliran air meningkat tajam.
Selain perusahaan, Satgas PKH juga mengidentifikasi sejumlah entitas korporasi maupun individu yang diduga memiliki peran dalam bencana banjir. ST Burhanuddin menekankan bahwa Satgas akan melanjutkan investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang dicurigai.
Satgas PKH dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tim ini terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, BPKP, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait lainnya.
Satgas PKH memiliki mandat untuk menertibkan kawasan hutan dan menegakkan aturan guna mencegah dampak negatif alih fungsi lahan, termasuk bencana banjir. (beritasatu)