Kemenhaj Pastikan Pengembalian Keuangan Calon Haji Khusus Mulai Cair
Menteri Haji dan Umrah RI Mohammad Irfan Yusuf beserta jajaran saat Outlook Penyelenggaraan Haji di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (8/1/2026)-Asep Firmansyah-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Haji dan Umrah memastikan pencairan Pengembalian Keuangan calon haji khusus telah mulai dilakukan setelah sebelumnya mendapat dorongan dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji khusus. Kepastian ini disampaikan menyusul adanya batas waktu layanan yang ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Mohammad Irfan Yusuf menyatakan proses pencairan sudah berjalan dan berada dalam kondisi aman. Ia menyebut sebagian dana telah mulai dicairkan setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Dana Pengembalian Keuangan digunakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus untuk membiayai berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, transportasi, serta kebutuhan pendukung lainnya selama penyelenggaraan ibadah haji.
Karena pencairan sempat tertunda, sejumlah asosiasi travel haji khusus sebelumnya harus menalangi pembayaran layanan agar operasional tetap berjalan.
BACA JUGA:BPKH Tegaskan Pencairan Dana Pengembalian Haji Khusus 2026 Aman dan Likuid
Di sisi lain, Badan Pengelola Keuangan Haji menegaskan bahwa dana Pengembalian Keuangan sebenarnya telah siap dicairkan. Kendala yang muncul disebut berkaitan dengan penyesuaian sistem di Kementerian Haji dan Umrah. Kondisi tersebut mendorong 13 asosiasi travel haji dan umrah meminta agar persoalan teknis segera diselesaikan agar proses pencairan tidak berlarut.
Menanggapi hal itu, Kementerian Haji dan Umrah menyatakan bahwa pencairan Pengembalian Keuangan bagi calon haji khusus tahun ini tetap berjalan sebagai bagian dari proses rutin. Namun, terdapat penyesuaian kebijakan yang dilakukan untuk memperkuat tata kelola serta meningkatkan perlindungan jamaah.
Pengembalian Keuangan merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah jamaah melakukan pelunasan biaya haji. Pada musim haji tahun ini, mekanisme pengajuan Pengembalian Keuangan mengalami perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kementerian Haji dan Umrah memastikan hanya jamaah yang memenuhi tiga persyaratan utama yang dapat diajukan Pengembalian Keuangan. Pertama, jamaah harus telah memenuhi ketentuan istithaah kesehatan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya perlindungan jamaah, mengingat sebelumnya persyaratan tersebut belum diberlakukan bagi calon haji khusus, sementara jamaah haji reguler telah menerapkannya sejak 2017.
BACA JUGA:Garuda Indonesia Siapkan 15 Pesawat untuk Angkut 102.502 Calon Jamaah Haji 2026
Kedua, data nomor paspor jamaah harus sudah terisi dan tervalidasi. Nomor paspor menjadi elemen penting untuk memastikan kesesuaian antara data pelunasan jamaah dan sistem visa Pemerintah Arab Saudi.
Ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menteri Haji dan Umrah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit atau memperlambat proses pencairan. Ia menekankan bahwa Pengembalian Keuangan merupakan hak jamaah yang tetap menjadi perhatian pemerintah. (ant)