Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Wagub Babel Hellyana Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Dicecar 25 Pertanyaan

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana (kanan) bersama kuasa hukumnya, Zainul Arifin (kiri), berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2025)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana menghadiri pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Hellyana menjalani pemeriksaan selama 10 jam dan dicecar 25 pertanyaan yang sebagian besar berkaitan dengan proses perkuliahan di Universitas Azzahra dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan dirinya, seperti dekan dan rektor.

Hellyana tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada pukul 09.39 WIB didampingi tim kuasa hukum. Ia menyatakan kooperatif dan menghormati proses hukum. 

“Tidak ada niat jahat dan kami tidak mengetahui masalah ini sebelumnya. Saat pencalonan DPRD dan Bupati 2018, semua telah diverifikasi KPU dan berita acaranya sudah diserahkan,” ujarnya.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan pihaknya membawa sejumlah barang bukti, termasuk salinan ijazah dan surat keputusan yudisium. Ia menekankan adanya kesalahan administratif pada situs PD Dikti yang menyebabkan data Hellyana tercatat berbeda. 

BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Babel Buka Suara soal Kasus Ijazah Wagub Hellyana

“Menurut kami, ini salah input atau update di website PD Dikti yang menyebut beliau masuk 2013 dan resign 2014, sementara ijazah beliau 2012. Ini murni kesalahan administrasi,” jelas Zainul.

Hellyana mengungkapkan bahwa dirinya merupakan mahasiswa pindahan dari Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN) dan menempuh pendidikan kelas eksekutif Sabtu-Minggu karena pada saat itu menjabat anggota DPRD Kabupaten Belitung.

Kasus ini dilaporkan pada Juli 2025 oleh mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, karena terdapat ketidaksesuaian antara tahun kelulusan Hellyana yang diklaim 2012 dengan data PD Dikti yang mencatatnya sebagai mahasiswa aktif 2013-2014.

Berdasarkan surat penetapan tersangka, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP serta Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

BACA JUGA:Gubernur Babel Respon Kasus Hukum Wagub Hellyana, Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengonfirmasi penetapan tersangka Hellyana tanpa menjelaskan detail lebih lanjut.

Zainul juga menyampaikan permintaan agar penyidik segera melakukan audit forensik terhadap ijazah Hellyana, karena hingga saat ini pemeriksaan laboratorium forensik belum dilakukan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan