Bareskrim Polri Bongkar Perusahaan Fiktif untuk Aliran Dana Judi Online
Konferensi pers pengungkapan judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026-Muhammad Aulia Rahman-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus pendirian perusahaan fiktif yang digunakan untuk menyalurkan uang hasil judi online (judol). Dalam pengungkapan ini, kepolisian menetapkan lima tersangka dan menyita dana lebih dari Rp59 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang menemukan 21 situs judi online aktif, baik berskala nasional maupun internasional. Website-website itu menawarkan permainan slot kasino, judi bola, dan lainnya.
Beberapa situs judi online yang diungkap antara lain Spinharta4, Sasafun, RI188, ST789, SLO-IDR, E88VIP, 1777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OK Game, Remi101N, IDAGame, hingga RR777AA.
Dalam penyidikan, polisi melakukan undercover deposit dengan menyamar sebagai pemain. Dari situ ditemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran, yang kemudian terkait dengan 17 perusahaan fiktif sengaja dibentuk untuk memfasilitasi transaksi judi online.
BACA JUGA:Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional T6 hingga 1XBET, Puluhan Tersangka Diamankan
BACA JUGA:OJK Catat Lebih dari 30 Ribu Rekening Judi Online Diblokir dalam Setahun
Perusahaan fiktif itu meliputi PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk memproses pembayaran melalui QRIS, sementara dua lainnya menampung dana judi online.
Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing dengan peran berbeda. MNF (30) bertindak sebagai direktur PT STS untuk memfasilitasi transaksi deposit pemain. MR (33) mengarahkan AL (33) dan QF (29) membuat dokumen palsu untuk mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening. QF bertugas menyiapkan dokumen akta perusahaan dan rekening penampung dana, sementara AL mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga untuk kepentingan pendirian perusahaan fiktif. WK (45) menjabat direktur PT ODI yang bekerja sama dengan merchant judi online di luar negeri.
Selain itu, satu orang berinisial FI ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) karena memerintahkan MNF mendirikan PT STS sebagai merchant penyedia jasa pembayaran judi online.
Himawan menjelaskan modus operandi para tersangka adalah mendirikan perusahaan fiktif menggunakan dokumen palsu, membuka rekening atas nama perusahaan, lalu mendaftarkannya sebagai merchant untuk memfasilitasi transaksi di 21 situs judi online.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, terutama yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik judi online di Indonesia,” kata Himawan. (beritasatu)