Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 53-60 Triliun untuk Penanganan Darurat Bencana di APBN 2026
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi-BPMI Setpres-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 53-60 triliun dalam APBN 2026 untuk penanganan darurat bencana, yang dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat. Dana ini dialokasikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk memastikan respons cepat saat bencana terjadi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, anggaran tersebut masih dalam tahap finalisasi, namun sudah dianggarkan dalam APBN 2026. “Dana siap pakai itu dialokasikan ke BNPB untuk digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau bencana,” jelas Prasetyo saat konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa 6 Januari.
Selain dana darurat, pemerintah juga menyediakan anggaran terpisah untuk pemulihan pascabencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi fasilitas umum. “Alokasi untuk pemulihan ini berada di luar dana siap pakai, sehingga ada sumber APBN tersendiri untuk menangani pascabencana,” ujarnya.
Prasetyo menambahkan, pemerintah memiliki fleksibilitas untuk melakukan penyesuaian APBN jika diperlukan. Mekanisme perubahan anggaran sudah diatur sehingga Presiden memiliki ruang untuk menyesuaikan alokasi selama pelaksanaan APBN.
BACA JUGA:Menkeu Pastikan Anggaran Penanganan Bencana Sumatera Cukup, MBG Tetap Jalan
Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.842,7 triliun, dengan perkiraan pendapatan negara Rp 3.153,6 triliun dan defisit anggaran 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah berharap APBN 2026 dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan perekonomian, mendukung terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur. (jpc)