Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

KPK Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Batas Pencekalan Eks Menag Segera Habis

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024-Indrianto Eko Suwarso-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, meskipun penyidikan telah berjalan sejak Agustus 2025. 

Penyidik KPK terus mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian penting proses penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa masa pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera berakhir dalam waktu sekitar dua bulan. 

Selain Yaqut, pencekalan juga berlaku untuk mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

BACA JUGA:KPK Pastikan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlanjut, Status Hukum Eks Menag Yaqut Segera Ditentukan

BACA JUGA:KPK Tunggu BPK Selesaikan Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Budi menegaskan, meski tersangka belum ditetapkan, proses penyidikan tetap aktif. Hasil penghitungan kerugian negara dari BPK akan menjadi elemen krusial karena perkara ini disangkakan menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan bukti adanya kerugian keuangan negara.

Kasus ini berawal dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan 2024. Berdasarkan UU, kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, Kementerian Agama diduga melakukan diskresi pada kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan membaginya secara merata 50:50, yakni 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak sesuai ketentuan itu memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji dan umrah. Dugaan itu mencakup mekanisme agar jamaah dapat berangkat pada tahun yang sama tanpa antre, dengan syarat memberikan uang pelicin.

Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan umum berdasarkan jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2021, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan