Diperiksa Hampir 9 Jam, Eks Menag Yaqut Minta Jurnalis Tanyakan Langsung ke Penyidik
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). KPK kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024-Indrianto Eko Suwarso-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hampir sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, meminta para jurnalis untuk menanyakan materi penyidikan dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 langsung kepada penyidik, bukan kepadanya.
"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Nanti lengkapnya ditanyakan langsung ke penyidik ya," bebernya.
Mantan Menag Yaqut tiba di KPK pukul 11.41 WIB dan meninggalkan gedung pada pukul 20.13 WIB setelah hampir sembilan jam diperiksa.
KPK sebelumnya mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Penghitungan awal yang diumumkan KPK pada 11 Agustus 2025 memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
BACA JUGA:Danantara Akuisisi Aset Perhotelan di Makkah untuk Akomodasi Jemaah Haji Indonesia
BACA JUGA:BPKH Dorong Peningkatan Nilai Manfaat Haji Lewat Investasi Ekosistem Perhajian
Dalam upaya penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam dugaan tindak pidana tersebut. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kuota tambahan itu dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sementara UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menetapkan kuota haji khusus delapan persen dan kuota reguler 92 persen. (ant)