Kasus Korupsi Laptop Chromebook, JPU Ungkap 25 Pihak Diperkaya
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Mulyatsyah (tengah) bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Tiga terdakwa yaitu Ibrahiem Arief, Mulyatsyah dan Sri -Fakhri Hermansyah-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan terdapat 25 pihak yang diperkaya dari dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. "Para terdakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun," kata JPU.
Dari 25 pihak yang diperkaya, JPU memaparkan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, memperoleh Rp809,59 miliar. Mulyatsyah, Direktur SMP pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021, menerima 120 ribu dolar Singapura dan 150 ribu dolar AS. Sejumlah individu lain juga disebut memperoleh keuntungan mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah, termasuk Mariana Susy sebesar Rp5,15 miliar.
Selain individu, sejumlah korporasi turut diperkaya, antara lain PT Supertone Rp44,96 miliar, PT Asus Technology Indonesia Rp819,26 juta, PT Tera Data Indonesia Rp177,41 miliar, PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar, PT Zyrexindo Mandiri Buana Rp41,18 miliar, PT Hewlett-Packard Indonesia Rp2,27 miliar, PT Gyra Inti Jaya Rp101,51 miliar, PT Evercoss Technology Indonesia Rp341,06 juta, PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar, PT Bangga Teknologi Indonesia Rp48,82 miliar, PT Acer Indonesia Rp425,24 miliar, dan PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar.
BACA JUGA:Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809,59 Miliar dalam Kasus Chromebook
BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook: 3 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun
Kerugian negara berasal dari Rp1,56 triliun terkait pengadaan program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan. Terdakwa diduga bertindak bersama Nadiem dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan meliputi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada anggaran 2020–2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan. Ketiga terdakwa terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan Selasa (23/7) setelah sebelumnya ditunda karena yang bersangkutan masih sakit dan mengajukan pembantaran. (ant)