Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Korupsi Chromebook: 3 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025)--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Tiga terdakwa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2019–2022 didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 16 Desember 2025.

Ketiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan masing-masing adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama pada periode 2020–2021 Mulyatsyah.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Roy Riady dalam persidangan menyatakan para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama.

BACA JUGA:Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp2,1 Triliun

Tindakan tersebut dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.

“Para terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun,” kata Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Jaksa merinci kerugian negara tersebut terdiri dari dua komponen utama. Pertama, kerugian sebesar Rp1,56 triliun yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Kedua, kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem: Kerugian Rp1,98 T Belum Pasti

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut meliputi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta bertentangan dengan berbagai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam dakwaan diuraikan pula bahwa Nadiem, melalui peran Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan, melakukan peninjauan kajian dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi pada program digitalisasi pendidikan. Kajian tersebut diarahkan secara khusus pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS beserta CDM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan