Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Korupsi Chromebook: 3 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025)--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Pastikan Pengadaan Chromebook Transparan dan Sesuai Aturan

Namun, peninjauan kajian dan analisa kebutuhan tersebut disebut tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Akibatnya, implementasi program digitalisasi pendidikan mengalami kegagalan, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.

“Peninjauan kajian dan analisa kebutuhan dilakukan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” ujar jaksa.

Selain itu, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan juga diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei pasar yang memadai serta tanpa data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022. Harga dan alokasi anggaran tersebut menjadi acuan meski tidak didukung oleh referensi harga yang sahih.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Terima Hasil Praperadilan Kasus Chromebook

Jaksa juga mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah atau SIPLah pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Proses tersebut diduga dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan pengadaan dan tanpa referensi harga yang jelas.

Rangkaian perbuatan tersebut dinilai telah menyebabkan pemborosan anggaran negara dalam jumlah besar dan berdampak langsung pada efektivitas program digitalisasi pendidikan nasional. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan