Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasasi Hendry Lie Ditolak MA, Vonis 14 Tahun & Uang Pengganti Rp1,5 Triliun Tetap Berlaku

Kasasi Hendry Lie Ditolak MA, Vonis 14 Tahun & Uang Pengganti Rp1,5 Triliun Tetap Berlaku--(Antara)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Upaya hukum bos Sriwijaya Air, Hendry Lie, untuk lolos dari hukuman berat kasus korupsi tata niaga timah Bangka Belitung (Babel) akhirnya kandas.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang dia ajukan, membuat putusan 14 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,5 triliun tetap mengikat.

Putusan kasasi perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 tersebut ditetapkan majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Prim Haryadi bersama Arizon Mega Jaya dan Yanto pada Selasa (25/11). Berdasarkan informasi di laman Info Perkara MA, berkas kini memasuki tahap minutasi.

Dengan penolakan kasasi tersebut, hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta otomatis tetap berlaku. Pada tingkat banding, Hendry Lie sebelumnya dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA:Menanti Status Hukum Kolektor Timah Babel, Bagaimana Kelanjutan Kasus Rp300 Triliun?

Ia juga dibebani pidana tambahan berupa uang pengganti Rp1.052.577.589.599,19 (pembulatan Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.

Dalam perkara besar yang menyeret banyak pihak ini, Hendry Lie didakwa menerima aliran dana sekitar Rp1,06 triliun melalui PT Tinindo Internusa.

Uang tersebut berasal dari transaksi pembelian bijih timah ilegal terkait borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, hingga harga pokok produksi (HPP) PT Timah. Perbuatannya bersama para terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Jaksa mendalilkan bahwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, Hendry Lie memerintahkan General Manager Operasional Rosalina dan Marketing Fandy Lingga untuk mengajukan penawaran kerja sama pengolahan timah kepada PT Timah.

BACA JUGA:KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Babel, Pengawasan Tambang Diperketat

Kerja sama itu melibatkan sejumlah smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Seluruhnya diketahui tidak memiliki sertifikat kompetensi (CP), namun tetap dilegalisasi melalui format surat penawaran yang disiapkan PT Timah.

Selanjutnya, Hendry Lie bersama Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa serta perusahaan afiliasi -CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa- diduga melakukan pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Tak hanya Hendry Lie, Mahkamah Agung juga mengadili kasasi eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dalam perkara serupa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan