Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Prabowo Minta Jaksa Agung Kejar Aset Hasil Korupsi

Presiden Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara penyerahan uang pengganti kerugian negara kasus CPO di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober 2025-Celvin Moniaga Sipahutar-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya nilai uang pengganti kerugian negara yang mencapai Rp13,2 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Ia menegaskan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin agar tidak berhenti di situ, melainkan terus memburu kekayaan negara yang diselewengkan melalui praktik tambang ilegal dan penyelundupan komoditas strategis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Saya ini greget, saya ingin kalau bisa kita kejar lagi itu ya, kekayaan yang diselewengkan,” kata Prabowo dalam kunjungan kerjanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin 20 Oktober.

Menurutnya, uang hasil sitaan dari kasus-kasus besar seperti ini harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat, bukan hanya masuk kas negara tanpa arah. Ia memberi ilustrasi konkret, bahwa Rp13 triliun bisa digunakan untuk memperbaiki atau merenovasi lebih dari 8.000 sekolah di seluruh Indonesia.

Selain pendidikan, Prabowo menyoroti pentingnya kesejahteraan masyarakat pesisir melalui program kampung nelayan. Pemerintah menargetkan pembangunan 1.000 kampung hingga akhir 2026 dengan anggaran Rp22 miliar per desa. 

BACA JUGA:Cerita Hashim: Ada yang Coba Sogok Prabowo Rp16,5 Triliun, Tapi Ditolak Mentah-mentah

BACA JUGA:Survei IPI: 80 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran

Jika dana hasil sitaan korupsi CPO dialihkan untuk program tersebut, pemerintah bisa membangun sekitar 600 kampung nelayan dan membantu hingga 5 juta warga pesisir hidup lebih layak. “Kalau 600 kampung nelayan, berarti dampaknya bisa untuk 5 juta rakyat Indonesia,” ujarnya.

Presiden juga menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan bentuk subversi ekonomi terhadap negara. 

Ia menilai kasus korupsi CPO sebagai bukti nyata bagaimana kekayaan bangsa dieksploitasi tanpa memperhatikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. “Ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga tidak manusiawi karena akibatnya rakyat kesulitan minyak goreng dalam waktu lama,” tegasnya.

Dalam kasus korupsi CPO, negara menerima uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun dari tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group. Total hukuman uang pengganti yang dijatuhkan mencapai Rp17,7 triliun, dengan sebagian pembayaran masih ditanggung dua grup yang belum melunasi kewajibannya.

Langkah tegas Prabowo ini menegaskan arah baru pemerintahan dalam memulihkan kekayaan negara yang diselewengkan dan memastikan hasilnya benar-benar kembali ke rakyat, bukan hanya menjadi angka dalam laporan keuangan negara. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan