Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/10/2025)-Nadia Putri Rahmani-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan kehadiran pihak Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Oktober pukul 13.00 WIB.

Sidang praperadilan diajukan Nadiem dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sah, termasuk karena tidak pernah diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Anang menjelaskan bahwa SPDP telah diberikan dan kewajiban utama berada di penuntut umum, sehingga penetapan tersangka tetap sah menurut hukum.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan tujuh alasan yang mendasari gugatan praperadilan. Pertama, tidak adanya audit kerugian keuangan negara yang bersifat nyata dari BPK maupun BPKP. 

Kedua, audit BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan TIK 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Hal ini diperkuat oleh Laporan Keuangan Kemendikbudristek 2019–2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

BACA JUGA:Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Praperadilan untuk Proses Hukum Adil dan Transparan

BACA JUGA:Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Sidang Perdana 3 Oktober 2025

Ketiga, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak disertai minimal dua bukti permulaan dan pemeriksaan calon tersangka sesuai Pasal 184 KUHAP. 

Keempat, SPDP tidak diterbitkan atau diterima Nadiem, melanggar Pasal 109 KUHAP dan membuka peluang penyidikan sewenang-wenang.

Kelima, Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang dijadikan dasar penetapan tersangka bukan nomenklatur resmi dan tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek. 

Keenam, status Nadiem sebagai karyawan swasta dalam surat penetapan tersangka tidak tepat, karena ia menjabat sebagai Mendikbudristek selama 2019–2024.

Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, bersikap kooperatif, sudah dicekal, dan tidak memiliki akses untuk menghilangkan barang bukti. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa semua alasan tersebut menunjukkan penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan