Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kasus Kuota Haji: KPK Terima Pengembalian Uang dari HIMPUH

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025)-Rio Feisal-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Pengembalian tersebut datang dari sejumlah biro perjalanan haji yang tergabung dalam Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut langkah itu menunjukkan sikap kooperatif dari para penyelenggara dalam mendukung proses penyidikan.

KPK menilai pengembalian uang ini sebagai sinyal positif, sekaligus menjadi contoh agar biro perjalanan haji lain yang sedang atau akan diperiksa dapat bersikap serupa. Budi menegaskan, kerja sama dari penyelenggara sangat dibutuhkan agar proses penegakan hukum kasus kuota haji berjalan lebih efektif dan transparan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. 

Dari hasil awal, kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK bahkan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

BACA JUGA:Cegah Korupsi dan Manipulasi, Kemenhaj Gandeng Kejagung Awasi Pengelolaan Haji

BACA JUGA:Cegah Kebocoran Anggaran, Pemerintah melalui Kemenhaj Perketat Pengadaan Haji

Pada perkembangan berikutnya, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam perkara ini. Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah. 

Pemerintah saat itu membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya untuk haji reguler.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta meminta keterangan berbagai pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan