Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos, Komdigi Beri Penjelasan
Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Ismail-Nanda Prayoga-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji wacana pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial. Gagasan ini sebelumnya disuarakan oleh Bambang Haryadi, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR RI.
Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan mengurangi potensi penyalahgunaan identitas serta tindak penipuan di ruang digital.
Menurutnya, anonimitas di dunia maya sering dimanfaatkan untuk bersembunyi dan berpotensi merugikan pihak lain. Dengan pembatasan akun ini, diharapkan pengguna lebih bertanggung jawab atas aktivitasnya di media sosial sebagaimana di dunia nyata.
“Upaya ini dilakukan agar ketika seseorang masuk ke ruang digital, ia tetap menjadi dirinya sendiri dan bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan, sama seperti di ruang konvensional,” ujar Ismail di kantor Komdigi, Jumat 19 September.
BACA JUGA:Hasan Nasbi Jadi Komisaris Pertamina usai Jabat Kepala Kantor Komukasi Kepresidenan
BACA JUGA:Berpidato di Sidang Umum PBB 2025, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Diplomasi Prof Sumitro
Meski begitu, ia menegaskan pembahasan masih berlangsung dan belum ada keputusan final. Opsi yang dipertimbangkan antara lain pemanfaatan digital ID dengan verifikasi wajah atau sidik jari untuk memastikan keaslian pengguna. “Ini adalah alat yang bisa digunakan agar orang di ruang digital lebih bertanggung jawab,” lanjutnya.
Ismail juga menekankan bahwa langkah ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan produktif. Ia berharap media turut membantu meluruskan pemahaman bahwa kebijakan ini diarahkan untuk menjaga ekosistem digital yang kondusif, bukan mengekang kebebasan pengguna. (jpc)