BNN Kaji Larangan Vape di Indonesia: Ada Temuan Rokok Elektrik Mengandung Narkoba!
Ilustrasi Vape - screnshoot ---
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa wacana pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia masih perlu kajian mendalam sebelum diputuskan, berbeda dengan Singapura yang sudah menerapkan larangan penuh.
Kepala BNN, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa semua pemangku kepentingan harus duduk bersama untuk membahas dampak dan keberadaan vape di tanah air.
“Kami perlu memeriksa data terlebih dahulu, nanti akan dilihat bagaimana kondisi sebenarnya di lapangan,” ujar Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Menurutnya, BNN ingin memastikan lebih dulu seberapa besar potensi vape yang mengandung zat berbahaya, termasuk narkotika. Meski demikian, Suyudi yang baru dilantik sebagai kepala BNN menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba di Indonesia. “War on drugs for humanity. Kita perang melawan narkoba demi kemanusiaan,” tegasnya.
BACA JUGA:BNN Bongkar Narkoba Berkedok Vape, Ribuan Cartridge Berisi Ketamin Disita
BACA JUGA:BNN Sita 1.800 Vape Selundupan yang akan Disuntik Zat Adiktif Berbahaya
Sebelumnya, BNN mengungkap kasus narkoba jenis baru yang dikemas dalam bentuk rokok elektrik. Kasus ini terungkap setelah petugas menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia dan Prancis.
Mantan Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pengiriman ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 mililiter dalam bentuk cairan dan satu unit vape pods berhasil diamankan dari Malaysia dengan tujuan Pandeglang, Banten.
Selain itu, BNN juga menyita paket narkoba asal Prancis berupa ketamin bubuk seberat 3 kilogram yang diduga akan dicampurkan ke dalam cairan vape. Dari kasus ini, petugas turut menemukan 1.860 cartridge rokok elektrik yang sudah disiapkan.
Marthinus menekankan bahwa temuan tersebut menandakan semakin cepatnya perkembangan zat psikoaktif baru yang memiliki efek mirip narkotika dan kini mulai marak beredar di Indonesia.
Karena itu, menurutnya, regulasi khusus terkait penggunaan zat psikoaktif dalam rokok elektrik menjadi hal mendesak untuk segera diterapkan demi melindungi masyarakat dari risiko yang lebih luas. (ant)