Menko Yusril Tegaskan Belum Ada Pembahasan Amnesti untuk Immanuel Ebenezer
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025)-Agatha Olivia Victoria/am-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan hingga kini pemerintah belum membahas permintaan amnesti dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.
Yusril menyebut dirinya mengetahui adanya permintaan tersebut setelah Immanuel yang akrab disapa Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tapi sampai hari ini proses itu belum ada. Saya belum tahu, belum ada pembahasan soal amnesti,” ujar Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Senin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menilai kecil kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Noel. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menegaskan keyakinan itu merujuk pada pidato kenegaraan Presiden dalam perayaan HUT ke-80 RI yang menegaskan komitmen kuat pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
BACA JUGA:KPK Yakin Prabowo Tak Beri Amnesti Immanuel Ebenezer di Kasus Pemerasan K3
BACA JUGA:Noel Minta Amnesti, Istana Pastikan Prabowo Tak Akan Lindungi Koruptor
Menurut Budi, esensi penegakan hukum adalah memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memastikan rasa keadilan masyarakat. Ia menambahkan, kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3 di Kemenaker jelas merugikan publik karena biaya yang seharusnya hanya Rp275 ribu melonjak menjadi Rp6 juta.
Meski demikian, Budi mengakui pemberian amnesti sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden.
Pada 22 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Noel bersama 10 orang lain sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang Rp3 miliar serta satu motor Ducati dalam kasus tersebut.
Pada hari yang sama, Noel sempat menyampaikan harapan agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. Namun, justru ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. (ant)