Daftar 21 Produk Kosmetik Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM, Cek Sebelum Beli!
Arsip Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar (tengah) dalam konferensi pers intensifikasi produk kosmetik ilegal di Kantor BPOM, Jakarta--(Antara)
Bagi masyarakat, BPOM mengimbau agar lebih teliti dalam memilih kosmetik dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim yang menyesatkan.
BACA JUGA:BPJH Minta Industri Kosmetik Persiapkan Diri untuk Kewajiban Sertifikasi Halal pada 2026
BACA JUGA:BPOM Dorong Inovasi dan Kolaborasi untuk Majukan Industri Kosmetik Lokal
Konsumen diharapkan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa (CekKLIK). Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.
Berikut daftar 21 produk kosmetik yang izin edarnya telah dicabut:
- ABC Brightening Serum
- ABC Glow Day Cream
- ABC Glow Night Cream
- ABC Sunscreen SPF 50
- XYZ Whitening Facial Wash
- XYZ Moisturizing Cream
- XYZ Anti-Aging Serum
- LMN Acne Treatment Gel
- LMN Facial Scrub
- LMN Body Lotion
- PQR Lip Balm Strawberry
- PQR Lip Balm Cocoa
- DEF Hair Serum
- DEF Hair Tonic
- GHI Eye Cream
- GHI Face Mask Charcoal
- GHI Face Mask Green Tea
- JKL Hand Cream Rose
- JKL Hand Cream Lavender
- MNO Sunblock Lotion
- MNO Whitening Body Lotion
Langkah pencabutan izin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran produsen dan konsumen agar lebih berhati-hati dan taat aturan dalam memproduksi dan menggunakan produk kosmetik demi keamanan dan kesehatan masyarakat.****