Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Suwito Gunawan Siap Ajukan PK, Usai Gugat PT Timah Terkait Vonis Korupsi Rp2,2 Triliun

Andi Kusuma, selaku kuasa hukum terpidana korupsi timah Suwito Gunawan-Ist-

BACA JUGA:Tambang Timah Ilegal di Laut Munsang Bandel, Kajari Belitung Diminta Turun Tangan

Namun, dalam proses persidangan, Harvey Moeis disebut tidak dapat menjelaskan ke mana dana tersebut disalurkan, termasuk tidak adanya bukti bahwa dana tersebut diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.

Sementara itu, satu gugatan lainnya yang sempat diajukan oleh PT SIP terhadap Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, kini telah resmi dicabut.

“Dari tiga gugatan yang kami ajukan, terhadap BPKP dan Bambang Hero sudah kami cabut. Saat ini fokus kami adalah gugatan terhadap PT Timah dan Harvey Moeis,” jelas Andi Kusuma.

Pihaknya menegaskan, tujuan dari gugatan terhadap Harvey Moeis adalah untuk menuntut pengembalian dana CSR Rp 73 miliar yang disebut berasal dari PT SIP dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA:Tersangka Kasus Perintangan Korupsi Timah Baru 4: Saksi Tiarap, Penyidikan Jalan Terus

“Dana CSR tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, namun kami tidak melihat hal itu terealisasi. Maka dari itu, kami minta pengembaliannya,” pungkas Andi.***

Gugatan ini menjadi bagian dari langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Suwito Gunawan, sembari menanti momentum untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas vonis pidana yang kini telah inkrah.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan