Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Kemlu: 157 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Dominasi Kasus Narkotika

Ilustrasi hukuman mati. memuji langkah Malaysia menghapuskan hukuman mati wajib atas berbagai kejahatan serius-pri-ANTARA/HO

KBRI juga mendampingi keluarga Susanti dalam proses tanazul, yakni permohonan pengampunan dari pihak keluarga korban.

Sebagai informasi, Susanti awalnya dijatuhi vonis had gillah, yaitu hukuman mati tanpa adanya kemungkinan pengampunan. Namun, melalui pendampingan hukum yang intensif, vonis tersebut kemudian diubah menjadi qisos, yakni hukuman mati yang membuka ruang pengampunan dari keluarga korban.

"Vonis qisos dijatuhkan pada 2016 dan saat ini statusnya telah inkrah. Proses litigasi telah selesai, sehingga kini terbuka ruang untuk proses permohonan maaf dari keluarga korban," tambah Judha.

Pemerintah terus berupaya agar tenggat pembayaran diyat dapat diperpanjang. Meski belum bersifat resmi, Judha menyebut telah ada indikasi positif bahwa pihak keluarga korban membuka kemungkinan untuk memperpanjang waktu pembayaran.

Kemlu memastikan bahwa pendampingan terhadap Susanti dan keluarganya akan terus dilakukan, baik secara hukum maupun kekonsuleran. KBRI Riyadh juga menjalin koordinasi intensif dengan otoritas pemaafan di Arab Saudi sebagai bagian dari upaya perlindungan maksimal bagi WNI. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan