Tokopedia Diisukan Tutup, BPKN Soroti Perlindungan Hak Konsumen
Display logo Tokopedia-Tokopedia-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional menegaskan pentingnya perlindungan hak konsumen menyusul beredarnya informasi mengenai rencana penutupan Tokopedia dan peralihan layanan ke TikTok Shop. BPKN menekankan bahwa setiap perubahan model bisnis tidak boleh merugikan pelanggan, terutama konsumen yang telah membayar layanan berlangganan.
Ketua BPKN Mufti Mubarok menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kepastian atas layanan yang sudah dibeli. Menurutnya, platform digital tidak diperkenankan menghapus layanan secara sepihak tanpa mekanisme penyelesaian yang adil.
“Prinsip utama perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Pelanggan Tokopedia PLUS telah membayar layanan dengan manfaat tertentu, sehingga tidak boleh ada penghapusan tanpa penyelesaian yang adil,” ujar Mufti saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Saat ini, banyak pengguna Tokopedia masih memiliki paket berbayar Tokopedia PLUS. Layanan premium ini menawarkan fasilitas bebas ongkir tanpa batas, pengiriman lebih cepat, serta diskon khusus, dengan biaya langganan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk masa enam bulan atau lebih rendah pada periode promosi.
BACA JUGA:TikTok Bantah Dugaan Monopoli dalam Akuisisi Tokopedia, Tekankan Prinsip Persaingan Sehat
BACA JUGA:Budaya Belanja Berubah, dari Marketplace ke Social Commerce | TikTok Shop Jadi Raja Baru
Mufti menjelaskan, penyelesaian yang adil harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terutama terkait hak atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi. Ia menilai terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh agar konsumen tidak dirugikan.
Salah satu opsi adalah pengalihan manfaat Tokopedia PLUS ke TikTok Shop dengan fitur yang setara atau lebih baik. Alternatif lain berupa pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa aktif, atau pemberian kompensasi tambahan seperti voucher, diskon khusus, maupun layanan premium pengganti.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Semua opsi harus disampaikan secara terbuka dan dapat dipilih oleh konsumen,” katanya.
BPKN juga menegaskan Tokopedia dan TikTok Shop memiliki tanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual. Mufti meminta agar perusahaan memberikan informasi resmi, jelas, dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan terkait mekanisme transisi layanan.
Selain itu, Tokopedia dinilai perlu menyediakan kanal pengaduan khusus serta layanan pelanggan yang responsif. Perubahan syarat dan ketentuan layanan juga tidak boleh dilakukan sepihak tanpa persetujuan konsumen.
“Dalam ekonomi digital, kepercayaan konsumen adalah aset utama. Jika kepercayaan ini dilanggar, dampaknya bukan hanya pada aspek hukum, tetapi juga reputasi jangka panjang,” ujar Mufti.
BPKN memastikan akan terus memantau perkembangan isu ini dan berkoordinasi dengan kementerian serta regulator terkait untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen dalam proses transformasi ekosistem perdagangan digital nasional. (ant)