Menkeu Sebut Besaran Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Diputuskan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah masih mengkaji kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026, termasuk kemungkinan pembayaran penuh atau penyesuaian di tengah tekanan harga energi global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hingga saat ini belum ada keputusan final terkait besaran gaji ke-13 yang akan diberikan kepada ASN.
"(Kebijakan gaji ke-13) masih dipelajari," kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu 8 April.
Ia menegaskan, Kementerian Keuangan masih melakukan kajian mendalam sebelum menetapkan skema pembayaran, sehingga publik diminta menunggu keputusan resmi pemerintah.
"Nanti, ditunggu,” tambahnya.
BACA JUGA:Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final
BACA JUGA:Purbaya Usul Ambil Alih PNM dari Danantara, Targetkan Jadi Penyalur KUR dan Bank UMKM
Sebagai informasi, kebijakan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Aturan ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Penerima gaji ke-13 tidak hanya ASN, tetapi juga mencakup calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi persyaratan.
Pembayaran gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.
Dalam regulasi tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat cair pada Juni 2026. Jika belum dapat direalisasikan pada waktu tersebut, pemerintah membuka kemungkinan pembayaran dilakukan setelah bulan Juni.
Besaran gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. (jawapos)