Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen Ditegah Lonjakan Harga Avtur
Seorang pekerja mengisi avtur ke pesawat yang terparkir di bandara. ANTARA/HO-Pertamina Patra Niaga--
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen sebagai langkah menekan biaya operasional maskapai di tengah kenaikan harga avtur. Kebijakan ini diharapkan membantu menjaga harga tiket pesawat tetap terjangkau bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, insentif tersebut diberikan untuk memperkuat daya saing industri penerbangan nasional.
“Untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah memberikan insentif penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Dengan demikian, diharapkan biaya operasional maskapai penerbangan juga dapat ditekan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 6 April.
Sebelumnya, bea masuk suku cadang pesawat mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun. Dengan penghapusan ini, beban biaya maskapai diharapkan berkurang secara signifikan.
BACA JUGA:Harga Avtur Naik Tajam, Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tidak Bertambah
Selain menekan biaya operasional, kebijakan ini juga diproyeksikan memperkuat industri perawatan pesawat dalam negeri atau Maintenance, Repair, and Overhaul.
Penurunan harga suku cadang akan membuat biaya perawatan lebih efisien sehingga industri MRO nasional menjadi lebih kompetitif dibandingkan luar negeri.
Airlangga menyebut peningkatan daya saing tersebut berpotensi mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar Rp700 miliar per tahun. Selain itu, kontribusi terhadap produk domestik bruto diperkirakan mencapai Rp1,49 triliun serta membuka sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan lebih banyak lagi secara tidak langsung.
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti melalui regulasi teknis oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
BACA JUGA:Harga Avtur Meroket, INACA Desak Kenaikan Fuel Surcharge dan TBA Penerbangan
Di tengah tekanan kenaikan harga avtur akibat dinamika global, pemerintah juga berupaya menjaga tarif tiket pesawat domestik tetap terkendali. Kenaikan harga tiket dijaga di kisaran 9 hingga 13 persen.
Selain penghapusan bea masuk, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Total dukungan fiskal yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,3 triliun per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.
Saat ini, harga avtur domestik tercatat sekitar Rp23.551 per liter, masih lebih rendah dibandingkan Thailand sebesar Rp29.518 per liter dan Filipina Rp25.326 per liter.