Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Menkeu: Belum Ada Keputusan Final
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Jakarta, Selasa (7/4/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah belum memastikan skema gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan terkait kemungkinan penyesuaian masih dalam tahap pembahasan.
“Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN),” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait apakah gaji ke-13 akan terdampak efisiensi atau tidak. Pemerintah masih melakukan kajian lebih lanjut sebelum mengambil langkah kebijakan.
“Nanti ditunggu,” ujarnya.
Kebijakan efisiensi anggaran saat ini diterapkan seiring potensi tekanan belanja negara, terutama dari subsidi energi akibat fluktuasi harga minyak dunia. Dalam proses tersebut, berbagai opsi penghematan turut dibahas, termasuk kemungkinan penyesuaian insentif bagi ASN.
BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Pilih Jumat untuk WFH ASN
BACA JUGA:Purbaya Jelaskan Alasan Tahan Subsidi BBM, Demi Jaga Daya Beli dan Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa gaji ke-13 ASN direncanakan tetap dibayarkan pada Juni 2026.
Penerima gaji ke-13 mencakup pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Skema pembayaran gaji ke-13 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Komponen yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku. (antara)