Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Batasi di Kisaran 9-13 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Perekonomian Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026) -Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap dikendalikan di kisaran 9 hingga 13 persen meski terjadi lonjakan harga avtur akibat konflik di Timur Tengah. Langkah ini ditempuh agar tarif penerbangan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut diiringi dengan sejumlah insentif untuk menahan tekanan biaya operasional maskapai.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9-13 persen. Jadi harga tiket di kisaran 9-13 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Salah satu kebijakan utama adalah pemberian insentif pajak berupa PPN Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket kelas ekonomi. Nilai subsidi yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,3 triliun per bulan atau Rp2,6 triliun untuk dua bulan pelaksanaan.
Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi geopolitik global.
BACA JUGA:Inaca Usulkan Tiket Pesawat Domestik Naik 15 Persen di Tengah Lonjakan Biaya
BACA JUGA:Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge 38 Persen, Tiket Pesawat Berpotensi Naik
Selain itu, pemerintah juga menetapkan insentif bea masuk nol persen untuk komponen suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai dan menjaga stabilitas tarif penerbangan.
Airlangga menyebut insentif tersebut berpotensi mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun, meningkatkan kontribusi terhadap produk domestik bruto sebesar 1,49 miliar dolar AS, serta menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung.
Di sisi lain, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen untuk seluruh jenis pesawat. Sebelumnya, batas fuel surcharge untuk pesawat jet sebesar 10 persen dan pesawat baling-baling 25 persen.
Dengan kebijakan baru ini, batas fuel surcharge pesawat jet naik sebesar 28 persen, sementara pesawat baling-baling meningkat 13 persen.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa penetapan tersebut telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik.
"Dalam menetapkan fuel surcharge kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia khususnya yang domestik sehingga kami dapat menetapkan bahwa untuk kenaikan future charge adalah 38 persen," ujarnya.
Saat ini, harga avtur di Indonesia tercatat sekitar Rp23.551 per liter. Kenaikan harga juga terjadi di negara lain seperti Thailand yang mencapai Rp29.518 per liter dan Filipina sebesar Rp25.326 per liter. (antara)