Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

OJK Siapkan Aturan Khusus Terkait SLIK, Akses Rumah Subsidi Dipermudah

Pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi membahas Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dalam rangka mendukung rumah subsidi bagi rakyat di Jakarta, Senin (6/4/2026)-Aji Cakti-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan kebijakan khusus terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung percepatan akses rumah subsidi, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan ini merupakan respons atas berbagai kendala di lapangan yang disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

"Menteri PKP menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami Insya Allah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan SLIK," ujar Friderica di Jakarta, Senin.

Friderica yang akrab disapa Kiki menjelaskan, SLIK selama ini berfungsi sebagai catatan riwayat keuangan individu yang digunakan lembaga jasa keuangan untuk menilai kelayakan kredit. Namun, OJK melihat perlu adanya penyesuaian agar sistem tersebut tidak justru menghambat akses pembiayaan rumah subsidi.

Salah satu perubahan yang disiapkan adalah penetapan batas minimal informasi dalam SLIK. Selama ini, catatan tunggakan dalam nominal sangat kecil tetap tercantum dan berpotensi menghambat pengajuan kredit.

BACA JUGA:OJK Tegaskan SLIK Tidak Hambat Penyaluran Kredit, Hanya Alat Bantu Penilaian

"Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun ada. Jadi ini adalah satu upaya kita untuk mendukung program dari Presiden RI," katanya.

Selain itu, OJK juga akan mempercepat pembaruan data pelunasan kredit dalam sistem SLIK. Jika sebelumnya pembaruan bisa memakan waktu hingga 1,5 bulan, kini ditargetkan maksimal hanya tiga hari.

Dengan perbaikan tersebut, informasi pelunasan kredit dapat segera diakses oleh pengembang dan perbankan sehingga proses pengajuan pembiayaan menjadi lebih cepat.

OJK juga membuka peluang bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengakses SLIK. Langkah ini dinilai penting guna mempercepat proses verifikasi bagi MBR yang ingin mendapatkan rumah subsidi.

Menurut Friderica, BP Tapera sebagai lembaga negara memiliki kredibilitas untuk memanfaatkan data tersebut dalam mendukung program pembiayaan perumahan.

BACA JUGA:OJK: Hanya Sedikit Debitur KPR FLPP Terhambat Catatan SLIK

Ia menambahkan, kebijakan khusus SLIK saat ini masih dalam tahap konsolidasi internal dan ditargetkan dapat diumumkan dalam waktu dekat, paling cepat pekan depan.

OJK menegaskan komitmennya untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan