Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Harga Avtur Meroket, INACA Desak Kenaikan Fuel Surcharge dan TBA Penerbangan

Ilustrasi truk tangki Pertamina membawa avtur di bandara--Pertamina

BELITONGEKSPRES.COM - Kenaikan harga avtur yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 mendorong maskapai mendesak pemerintah segera menaikkan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan domestik. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga operasional maskapai tetap berjalan.

Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) menilai lonjakan harga bahan bakar penerbangan tidak bisa dihindari karena mengikuti tren kenaikan energi global yang dipicu ketegangan geopolitik di Timur Tengah.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan kondisi ini sebenarnya sudah diperkirakan sebelumnya.

“Seperti sudah kita perkirakan sebelumnya, harga avtur akan naik mengikuti harga di tingkat global. Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyesuaian kenaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas penerbangan domestik,” ujar Denon dalam keterangannya, Kamis 2 April.

BACA JUGA:Inaca Usulkan Tiket Pesawat Domestik Naik 15 Persen di Tengah Lonjakan Biaya

Ia menjelaskan, beban bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai. Jika tidak ada penyesuaian tarif, lonjakan harga avtur berpotensi menekan kondisi keuangan maskapai secara signifikan.

“Penyesuaian fuel surcharge dan TBA perlu segera diberlakukan agar maskapai tetap bisa beroperasi dengan menjaga keselamatan penerbangan, keberlanjutan bisnis, serta konektivitas transportasi udara nasional,” tegasnya.

INACA sebelumnya mengusulkan kenaikan fuel surcharge dan Tarif Batas Atas masing-masing sebesar 15 persen. 

Namun, dengan lonjakan harga avtur yang lebih tinggi dari perkiraan, asosiasi tersebut meminta agar besaran kenaikan disesuaikan kembali mengikuti kondisi terbaru.

Data menunjukkan harga avtur domestik untuk periode 1 sampai 30 April 2026 naik rata-rata sekitar 70 persen. Sementara untuk rute internasional, kenaikan mencapai sekitar 80 persen, dengan variasi harga di tiap bandara.

BACA JUGA:Kemenhub Pertimbangkan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat 15 Persen Usulan INACA

Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik pada Maret 2026 tercatat Rp13.656,51 per liter. Memasuki April, harganya melonjak menjadi Rp23.551,08 per liter atau meningkat 72,45 persen.

Jika dibandingkan dengan rata-rata harga tahun 2019 saat kebijakan Tarif Batas Atas mulai diterapkan, yaitu Rp7.970 per liter, kenaikan harga avtur domestik kini mencapai sekitar 295 persen.

Untuk avtur internasional, harga naik dari USD 0,742 per liter menjadi USD 1,338 per liter atau meningkat 80,32 persen. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan