Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp48,11 Triliun per Februari 2026, PPN PMSE Penyumbang Terbesar
Ilustrasi - pajak digital-ist-
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun pajak senilai Rp2,08 triliun dari sektor usaha ekonomi digital per 28 Februari 2026.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan total setoran mencapai Rp48,11 triliun hingga akhir Februari 2026. Kontribusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, setoran PPN PMSE saja mencapai Rp37,40 triliun sejak 2020 hingga Januari 2026. Dari jumlah tersebut, Rp1,74 triliun dikumpulkan pada awal 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa kinerja ini mencerminkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara.
Ia merinci, setoran PPN PMSE berasal dari 223 pelaku usaha dari total 260 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
BACA JUGA:Kemenkeu: Penerimaan Pajak Tembus Rp245,1 Triliun hingga Februari 2026, PPN dan PPnBM Melonjak
Secara tahunan, penerimaan PPN PMSE terus meningkat, mulai dari Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, hingga Rp10,32 triliun pada 2025.
Pada Februari 2026, tidak terdapat penambahan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Meski demikian, tren penerimaan dari sektor ini tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif.
“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan dengan total Rp1,96 triliun sejak 2022 hingga Januari 2026. Rinciannya terdiri dari Rp1,09 triliun pajak penghasilan atas transaksi penjualan dan Rp875,31 miliar dari PPN dalam negeri.
BACA JUGA:DJP Perkuat Pemberantasan Tindak Pidana Pajak untuk Amankan Penerimaan Negara 2026
Dari sektor teknologi finansial, khususnya P2P lending, total setoran pajak mencapai Rp4,64 triliun dalam periode yang sama. Pada 2026 saja, kontribusinya mencapai Rp233,12 miliar.
Pajak dari sektor ini terdiri atas PPh 23 sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 sebesar Rp724,64 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,61 triliun.
Sementara itu, penerimaan dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah atau SIPP tercatat sebesar Rp4,11 triliun sejak 2022 hingga Januari 2026. Pada 2026, kontribusinya mencapai Rp18,1 miliar.