Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menaker Tegaskan WFH Tak Boleh Kurangi Gaji, Perusahaan Wajib Bayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026)-Harianto-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan perusahaan tetap wajib membayar gaji karyawan secara penuh meski menerapkan kebijakan work from home atau WFH satu hari dalam sepekan.

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh perusahaan yang berpotensi mengurangi pendapatan selama kebijakan WFH diterapkan.

"Kami sampaikan pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak (gaji) karyawan," kata Yassierli di Jakarta, Rabu.

Ia menekankan bahwa kebijakan WFH tidak dapat dijadikan alasan untuk menerapkan sistem pengupahan seperti no work no pay yang merugikan pekerja. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.

Untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan kanal pengaduan Lapor Manaker. Pekerja dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait penerapan WFH.

BACA JUGA:Menaker Minta Swasta, BUMN, dan BUMD Terapkan WFH 1 Hari Seminggu

BACA JUGA:Kemendagri Pastikan Kebijakan WFH ASN Tak Ganggu Pelayanan Publik

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna memastikan perusahaan mematuhi aturan dan tidak mengurangi hak karyawan.

Yassierli menjelaskan, penerapan WFH diharapkan menjadi langkah menuju pola kerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Kebijakan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam menghemat energi melalui pengurangan mobilitas harian, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.

"Jadi, kita ingin menjadikan momentum saat ini sebagaimana arahan dari Pak Presiden Prabowo Subianto, cara baru, cara lebih bijak dalam optimalisasi pemanfaatan energi menuju kepada ketahanan energi nasional," ujarnya.

Meski demikian, penerapan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan dengan tetap mengacu pada prinsip utama, yakni perlindungan hak pekerja.

Pemerintah juga menegaskan akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

"Sanksi, tentu kita berbicara nanti adalah ketika WFH ini dilaksanakan tapi hak-hak pekerja atau buruh dikurangi," kata Yassierli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan