Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menaker Tegaskan WFH Tak Boleh Kurangi Gaji, Perusahaan Wajib Bayar Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026)-Harianto-ANTARA

Ia juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mulai menerapkan WFH satu hari dalam seminggu secara efektif mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan