Menaker Tegaskan WFH Tak Boleh Kurangi Gaji, Perusahaan Wajib Bayar Penuh
Editor: Erry Frayudi
|
Rabu , 01 Apr 2026 - 21:43
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli didampingi jajarannya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026)-Harianto-ANTARA
Ia juga mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mulai menerapkan WFH satu hari dalam seminggu secara efektif mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. (antara)