Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menaker Segera Terbitkan SE WFH untuk Swasta dan BUMN

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli-Bambang Ismoyo-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran terkait imbauan kerja dari rumah serta program optimasi energi di tempat kerja untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah efisiensi energi yang tengah didorong pemerintah.

Yassierli menegaskan pengumuman resmi akan segera disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.

"Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik," ujar Yassierli dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Kebijakan ini melengkapi langkah pemerintah yang lebih dulu menetapkan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara setiap hari Jumat. Aturan tersebut mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari MenpanRB dan Mendagri," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku Mulai 1 April 2026

BACA JUGA:Ini Alasan Pemerintah Pilih Jumat untuk WFH ASN

Pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk menerapkan pola kerja serupa, disertai program penghematan energi di lingkungan kerja. Pengaturannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha.

Namun, tidak semua sektor mengikuti kebijakan ini. Layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan tetap beroperasi normal. Sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan juga dikecualikan.

Di sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap berlangsung tatap muka lima hari dalam sepekan. Sementara perguruan tinggi, khususnya semester empat ke atas, akan menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja di berbagai sektor tanpa mengganggu layanan publik. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan