Pemerintah Pangkas Perjalanan Dinas, Dalam Negeri 50 Persen Luar Negeri 70 Persen
Tangkapan layar - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah mulai menerapkan efisiensi perjalanan dinas dengan memangkas perjalanan dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan luar negeri hingga 70 persen. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penghematan dan transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan berbasis digital.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi mobilitas yang tidak mendesak sekaligus meningkatkan produktivitas kerja.
Selain perjalanan dinas, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik. Aparatur didorong memanfaatkan transportasi publik sebagai alternatif mobilitas.
"Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Kebijakan serupa juga diarahkan ke pemerintah daerah. Pemda diminta menyesuaikan pengendalian mobilitas, termasuk memperluas pelaksanaan car free day sesuai kondisi masing-masing wilayah.
BACA JUGA:BPH Migas: Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi, Penyaluran Masih Normal
BACA JUGA:BGN Usulkan Efisiensi MBG, Purbaya: Potensi Hemat Rp40 Triliun per Tahun
"Khusus untuk daerah, ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh SE dari Menteri Dalam Negeri," katanya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menghemat energi dalam aktivitas sehari-hari, baik di rumah maupun tempat kerja, serta memprioritaskan penggunaan transportasi umum.
Langkah efisiensi ini merupakan bagian dari delapan program transformasi budaya kerja nasional.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara setiap Jumat, serta imbauan serupa bagi sektor swasta dengan penyesuaian kebutuhan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April dan akan dievaluasi setelah dua bulan. Pengaturan teknis akan dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hingga Rp6,2 triliun. Sementara itu, penghematan konsumsi bahan bakar minyak masyarakat berpotensi mencapai Rp59 triliun.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian belanja kementerian dan lembaga serta mendorong kebijakan energi melalui implementasi B50 mulai 1 Juli 2026. Di sisi lain, optimalisasi program makan bergizi gratis terus didorong dengan potensi penghematan hingga Rp20 triliun. (antara)