Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

BPH Migas: Belum Ada Pembatasan BBM Subsidi, Penyaluran Masih Normal

Suasana antrian pengisian BBM di SPBU 24.33479 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lesung Batang, Kabupaten Belitung, Selasa (6/5/2025)-Reza/BE-

BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas menegaskan belum ada pembatasan pembelian bahan bakar minyak subsidi, termasuk Biosolar dan Pertalite. Hingga kini, penyaluran BBM masih berjalan normal sambil menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

Wahyudi menyampaikan, masyarakat tidak perlu khawatir karena belum ada kebijakan pembatasan maupun penyesuaian terhadap BBM subsidi dan kompensasi.

“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi (Pertalite) negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian-penyesuaian,” ujar Wahyudi saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan pemerintah, sehingga keputusan terkait pembatasan masih menunggu arahan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kabar Baik, Harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi Dipastikan Tidak Naik

BACA JUGA:BPH Migas: Impor Minyak Indonesia Tak Bergantung Timur Tengah, Pasokan BBM Tetap Aman

“Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah, nanti kami tunggu komando semuanya, ya,” ucapnya.

Penjelasan ini muncul di tengah beredarnya Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang mengatur pengendalian penyaluran BBM tertentu. Dokumen tersebut memuat skenario pembatasan pembelian Biosolar dan Pertalite untuk kendaraan bermotor.

Dalam surat tersebut, pembelian Pertalite direncanakan dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum. 

Ketentuan ini juga mencakup kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah.

Sementara itu, pembatasan Biosolar juga diatur dengan skema serupa. Untuk kendaraan roda empat, batas maksimal ditetapkan 50 liter per hari. Sedangkan untuk kendaraan umum roda empat, batasnya mencapai 80 liter per hari.

Adapun kendaraan angkutan umum roda enam atau lebih direncanakan dapat membeli Biosolar hingga 200 liter per hari per kendaraan.

Meski demikian, kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih menunggu keputusan pemerintah. Masyarakat diminta tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi terkait aturan pembatasan BBM subsidi. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan