Menaker Minta Perusahaan Patuh Bayar THR dan BHR Lebaran 2026
Editor: Erry Frayudi
|
Kamis , 12 Mar 2026 - 20:22
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi pertanyaan usai pengambilan konten siniar ANTARA di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA
Sama seperti ketentuan THR bagi pekerja, pembayaran bonus hari raya bagi pengemudi ojek online dan kurir juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (antara)