Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menaker Minta Perusahaan Patuh Bayar THR dan BHR Lebaran 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi pertanyaan usai pengambilan konten siniar ANTARA di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Rabu (11/3/2026)-Arnidhya Nur Zhafira-ANTARA

Sama seperti ketentuan THR bagi pekerja, pembayaran bonus hari raya bagi pengemudi ojek online dan kurir juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan