Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Boleh Jadi Aset Investasi, Tidak Sah sebagai Alat Pembayaran
Ilustrasi aset kripto-iana.grytsku-freepik
BELITONGEKSPRES.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan panduan hukum mengenai penggunaan aset kripto di tengah berkembangnya ekonomi digital. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa kripto diperbolehkan sebagai aset atau komoditas investasi, tetapi tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Dalam penjelasan resminya, Muhammadiyah menilai aset kripto dapat dipahami sebagai komoditas digital yang memiliki nilai ekonomi meskipun tidak berbentuk fisik.
Dari sudut pandang fikih muamalah, kripto dianggap memenuhi kriteria māl mutaqawwam, yaitu harta yang sah untuk dimiliki dan dimanfaatkan.
“Aset kripto memenuhi kriteria harta karena memiliki utilitas yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial,” tulis Majelis Tarjih dalam fatwa tersebut.
Berdasarkan pertimbangan itu, transaksi maupun investasi kripto pada dasarnya diperbolehkan selama mematuhi prinsip syariah serta tidak melanggar peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:LPS Sebut Aset Kripto Belum Dapat Dikategorikan Halal, Ini Alasannya
BACA JUGA:OJK Finalisasi Aturan Finfluencer dan Pengawasan Aset Kripto
Meski demikian, Muhammadiyah menegaskan bahwa kebolehan tersebut memiliki batasan. Aset kripto harus memiliki manfaat yang jelas dan tidak berkaitan dengan aktivitas yang dilarang, seperti perjudian digital, pornografi, atau perdagangan di pasar gelap.
“Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan,” demikian isi fatwa tersebut.
Majelis Tarjih juga menyoroti sejumlah praktik perdagangan kripto yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariah.
Beberapa di antaranya adalah margin trading, futures, short selling, serta manipulasi pasar seperti praktik pump and dump. Aktivitas tersebut dianggap berpotensi mengandung unsur riba, spekulasi berlebihan, atau penipuan.
Selain itu, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto tidak dapat digunakan sebagai mata uang di Indonesia.
Selain karena fluktuasi harganya yang tinggi, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran juga bertentangan dengan ketentuan hukum nasional yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.