Fatwa Muhammadiyah soal Kripto: Boleh Jadi Aset Investasi, Tidak Sah sebagai Alat Pembayaran
Ilustrasi aset kripto-iana.grytsku-freepik
Fatwa tersebut juga membahas praktik airdrop, yaitu pembagian token gratis kepada pengguna. Secara umum praktik ini diperbolehkan karena dapat dipandang sebagai bentuk hibah atau promosi.
Namun status hukumnya dapat berubah menjadi haram jika syarat untuk mendapatkan airdrop melibatkan aktivitas yang bertentangan dengan syariat.
“Airdrop menjadi haram jika syarat untuk mendapatkannya melanggar syariat, seperti mempromosikan platform judi, menyebarkan hoaks, atau mendukung proyek terlarang,” tulis Majelis Tarjih.
Melalui fatwa ini, Muhammadiyah juga mengingatkan umat Islam agar tidak terjebak dalam euforia spekulasi kripto.
Masyarakat diminta meningkatkan literasi sebelum berinvestasi serta menggunakan platform resmi yang diawasi regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.
Muhammadiyah menegaskan bahwa fatwa tersebut bukan merupakan ajakan untuk berinvestasi kripto. Fatwa ini dimaksudkan sebagai pedoman agar umat Islam dapat memanfaatkan inovasi keuangan digital tanpa meninggalkan prinsip syariah. (jawapos)