Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Menaker Yassierli Ingatkan Perusahaan Soal Pembayaran THR 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat meninjau Posko THR dan BHR Kemenaker, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026)-Kemenaker-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan kepada seluruh perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan tahun 2026 tepat waktu sesuai ketentuan. Pemerintah juga membuka posko layanan pengaduan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi.

Menurut Yassierli, THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. Pemerintah akan mengambil tindakan terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

"THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga," ujar Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Untuk mendukung pengawasan pembayaran THR, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR dan BHR Keagamaan 2026. Salah satu posko berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap atau PTSA Kemenaker di Gedung B lantai 1, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:THR Pekerja Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Menko Airlangga Tegaskan Tak Boleh Dicicil

Posko tersebut menyediakan dua jenis layanan utama yaitu konsultasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR.

Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal mengenai hak THR dan BHR, mulai dari siapa saja yang berhak menerima, cara menghitung besaran THR, hingga permasalahan yang muncul dalam kondisi tertentu seperti pemutusan hubungan kerja.

Yassierli menyebut sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan hak pekerja serta mekanisme perhitungan THR, termasuk bagi pekerja yang mengalami PHK.

Selain konsultasi, Kemenaker juga menyiapkan layanan pengaduan yang mulai diaktifkan tujuh hari sebelum Hari Raya. Hal ini mengikuti batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Layanan pengaduan tersebut dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Posko tetap beroperasi pada akhir pekan maupun saat hari raya.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Pejabat dan ASN Dilarang Minta THR, Langgar Kode Etik dan Berpotensi Korupsi

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan terkait THR, seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko.

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan setiap pengaduan pekerja akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan