OJK Catat Pembiayaan Paylater Capai Rp12,18 Triliun per Januari 2026, Naik 71,13 Persen
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menghadiri Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Februari 2026 di Jaka-OJK-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran pembiayaan buy now pay later atau BNPL oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp12,18 triliun per Januari 2026. Angka tersebut melonjak 71,13 persen secara tahunan, mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap skema paylater.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman menyampaikan pertumbuhan signifikan itu masih diiringi profil risiko yang terkendali. Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan, pembiayaan BNPL tumbuh 71,13 persen yoy dengan rasio pembiayaan bermasalah atau NPF gross sebesar 2,77 persen.
"Berdasarkan informasi pada SLIK, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 71,13 persen yoy, atau menjadi Rp12,18 triliun dengan NPF gross sebesar 2,77 persen," ujar Agusman di Jakarta, Selasa.
Selain paylater, total piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan naik 0,78 persen yoy menjadi Rp508,27 triliun pada Januari 2026. Pertumbuhan ini terutama ditopang pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,27 persen yoy.
BACA JUGA:OJK: Kredit Perbankan Tembus Rp8.557 Triliun di Januari 2026, Tumbuh 9,96 Persen
Dari sisi risiko, industri perusahaan pembiayaan dinilai stabil. NPF gross tercatat 2,72 persen dan NPF net 0,82 persen, sementara gearing ratio berada di level 2,11 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Sektor modal ventura juga mencatat kenaikan pembiayaan sebesar 0,83 persen yoy menjadi Rp15,95 triliun. Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan melonjak 60,05 persen yoy menjadi Rp143,14 triliun, dengan dominasi produk gadai sebesar Rp115,98 triliun.
Sementara itu, industri pinjaman daring atau pindar mencatat outstanding pembiayaan Rp98,54 triliun atau tumbuh 25,52 persen yoy. Meski tumbuh pesat, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tetap terjaga di level 4,38 persen.
Untuk memperkuat ketahanan industri pindar, OJK menerapkan kewajiban modal inti minimum. Tercatat sembilan dari 144 perusahaan pembiayaan belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp100 miliar. Selain itu, sembilan dari 95 penyelenggara pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
BACA JUGA:Banyak yang Salah, Ini Cara Menggunakan Paylater agar Tidak Terjebak Utang
Agusman menegaskan seluruh entitas tersebut telah menyerahkan rencana aksi kepada OJK. Langkah yang ditempuh antara lain penambahan modal dari pemegang saham, mencari investor strategis, atau melakukan merger.
Sepanjang Februari 2026, OJK juga menjatuhkan 30 sanksi denda dan 97 sanksi peringatan tertulis kepada pelaku industri PVML.
Sanksi tersebut diberikan kepada 17 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 22 penyelenggara pindar, dua lembaga keuangan mikro, delapan perusahaan pergadaian, dan satu lembaga keuangan khusus.
"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku," kata Agusman.