SE Terbit, Kemnaker Atur BHR Ojol 2026 Minimal 25 Persen dari Pendapatan Tahunan
Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi.
Aturan ini mewajibkan perusahaan aplikasi menyalurkan BHR dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Yassierli menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya sekaligus untuk mendorong produktivitas mereka.
“Sebagai wujud kepedulian kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi dalam menyambut Hari Raya Keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas pengemudi dan kurir online, pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan,” kata Yassierli dalam surat edaran tersebut di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA:BHR Ojol Naik Dua Kali Lipat, Dana 2026 Tembus Rp220 Miliar untuk untuk 850 Ribu Mitra
BHR Keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dan aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Besaran minimalnya adalah 25 persen dari rata rata pendapatan bersih selama setahun terakhir.
Menaker juga menekankan pentingnya transparansi dalam perhitungan bonus tersebut. “Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” ujarnya.
Seperti halnya THR bagi pekerja formal, BHR untuk pengemudi ojek online dan kurir wajib dibayarkan paling lambat H minus tujuh sebelum Idul Fitri.
Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak menghapus bentuk dukungan kesejahteraan lain yang sebelumnya telah diberikan perusahaan sesuai ketentuan perundang undangan.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa sekitar 850 ribu mitra ojek daring akan menerima BHR dengan total nilai mencapai Rp220 miliar.
BACA JUGA:Menaker Sebut Pengumuman BHR Ojol Bersamaan dengan SE THR Pekerja
Dari sisi aplikator, GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada 2026. Nilai tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp50 miliar.
Masing masing platform menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu pengemudi.
Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR tahun 2026, naik signifikan dari sekitar 1.000 mitra pada tahun sebelumnya. inDrive juga menyatakan komitmennya untuk menyalurkan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.