SE Terbit, Kemnaker Atur BHR Ojol 2026 Minimal 25 Persen dari Pendapatan Tahunan
Editor: Erry Frayudi
|
Selasa , 03 Mar 2026 - 22:07
Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah menegaskan kepastian aturan pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja sektor informal menjelang Lebaran 2026. (ant)