Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

SE Terbit, Kemnaker Atur BHR Ojol 2026 Minimal 25 Persen dari Pendapatan Tahunan

Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (3/3/2026)-Bayu Saputra-ANTARA

Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah menegaskan kepastian aturan pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir online sekaligus memperkuat perlindungan kesejahteraan pekerja sektor informal menjelang Lebaran 2026. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan