THR Pekerja Swasta Wajib Cair H-7 Lebaran, Menko Airlangga Tegaskan Tak Boleh Dicicil
Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026)-Bayu Saputra-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya bagi pekerja swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini ditegaskan untuk menjamin hak pekerja sekaligus mendorong daya beli masyarakat menjelang hari raya.
Airlangga Hartarto menegaskan, besaran THR bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun adalah satu kali gaji atau satu bulan upah. Sementara pekerja yang masa kerjanya belum genap satu tahun tetap berhak menerima THR dengan perhitungan proporsional.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah tercatat sekitar 26,5 juta orang. Dengan basis tersebut, total kebutuhan dana THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
BACA JUGA:Menaker Buka Posko Pengaduan THR untuk Perkuat Pengawasan Pembayaran
BACA JUGA:8 Strategi Kelola Keuangan Saat Ramadhan agar THR Tidak Ludes
Airlangga menyatakan, pencairan THR diharapkan memberi dorongan signifikan terhadap konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
"Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pembayaran THR 2026. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak pekerja tepat waktu.
Ia juga mengimbau agar perusahaan tidak menunggu hingga batas akhir pembayaran. "Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat".
Dengan kebijakan ini, pemerintah menargetkan kepastian pembayaran THR tidak hanya menjaga kesejahteraan pekerja, tetapi juga memperkuat perputaran uang di masyarakat menjelang Lebaran. (ant)