DJP Himpun Rp1,13 Triliun Pajak Ekonomi Digital pada Januari 2026
Ilustrasi - Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut-Yudi Manar-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp1,13 triliun dari sektor ekonomi digital pada Januari 2026. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp1,02 triliun.
Selain PPN PMSE, penerimaan juga berasal dari pajak kripto sebesar Rp43,45 miliar dan pajak teknologi finansial atau peer to peer lending senilai Rp61,91 miliar.
Sementara itu, pada Januari 2026 belum terdapat setoran dari pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan capaian tersebut menunjukkan peran ekonomi digital yang semakin signifikan terhadap kas negara.
Secara kumulatif, setoran PPN PMSE sejak 2020 hingga Januari 2026 telah mencapai Rp36,69 triliun.
BACA JUGA:Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Rp12,24 Triliun Hingga November 2025
Penerimaan tersebut disetorkan oleh 223 pelaku PMSE dari total 242 perusahaan yang telah ditunjuk.
Rinciannya meliputi Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp1,02 triliun pada Januari 2026.
Pada periode yang sama, DJP mencabut penunjukan Grammarly sebagai pemungut PPN PMSE serta memperbarui data BetterMe Limited.
Dari sektor kripto, total penerimaan sejak 2022 hingga Januari 2026 mencapai Rp1,93 triliun.
Angka tersebut terdiri atas Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp43,45 miliar pada Januari 2026.
Penerimaan pajak kripto berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi penjualan sebesar Rp1,05 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
BACA JUGA:Pajak Digital Tembus Rp41,09 Triliun, PPN PMSE Jadi Kontributor Utama
Sementara itu, pajak dari sektor peer to peer lending secara kumulatif menyumbang Rp4,47 triliun sepanjang 2022 hingga Januari 2026.