Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DJP Himpun Rp1,13 Triliun Pajak Ekonomi Digital pada Januari 2026

Ilustrasi - Pegawai melayani wajib pajak yang akan melakukan pembuatan e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut-Yudi Manar-ANTARA FOTO

Rinciannya Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp61,91 miliar pada Januari 2026.

Komponen pajak dari sektor ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,54 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp2,52 triliun.

Adapun dari SIPP, total penerimaan sejak 2022 hingga Januari 2026 mencapai Rp4,1 triliun, yang berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp1,25 triliun pada 2025. 

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp339,01 miliar dan PPN sebesar Rp3,76 triliun.

Secara keseluruhan, setoran pajak dari sektor ekonomi digital telah mencapai Rp47,18 triliun hingga 31 Januari 2026.

Inge menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi serta pemanfaatan teknologi informasi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan