Menaker: Aplikator Komitmen Perbaiki Besaran BHR Driver Ojol Tahun Ini
Ilustrasi - Driver Ojol--
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan perusahaan transportasi berbasis aplikasi berkomitmen memperbaiki skema dan besaran Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online pada 2026. Pemerintah ingin nilai bonus lebih baik dan penerimanya lebih luas dibanding tahun sebelumnya.
Yassierli menyampaikan hal tersebut usai melakukan pertemuan dengan sejumlah aplikator beberapa hari lalu. Fokus pembahasan adalah menyamakan persepsi agar kebijakan BHR tahun ini memberikan manfaat yang lebih optimal bagi para mitra pengemudi.
“Kita melakukan pertemuan dengan aplikator beberapa hari yang lalu, intinya sama. Jadi kita terus menyamakan persepsi dan kita ingin memastikan bahwa memang BHR tahun ini lebih baik, dan penerimaan manfaatnya juga lebih luas,” kata Yassierli saat ditemui di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Ia menegaskan, peningkatan yang dimaksud mencakup nilai bonus yang lebih besar, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan masing masing perusahaan.
BACA JUGA:Menaker Sebut Pengumuman BHR Ojol Bersamaan dengan SE THR Pekerja
BACA JUGA:GoTo Pastikan BHR Lebaran untuk Mitra Pengemudi, Skema Sedang Disusun
“BHR yang jelas kan komitmen dari aplikator, maka kan kita selalu komunikasi, akan lebih baik. Lebih baik itu dalam artian nilainya lebih besar, tapi tetap juga harus mempertimbangkan keuangan dari perusahaannya,” ujarnya.
Terkait nominal BHR 2026, pemerintah masih menunggu finalisasi kategori dan kriteria penerima dari masing masing aplikator. Menaker menekankan pentingnya prinsip keadilan dengan mempertimbangkan karakter kerja di sektor gig economy yang fleksibel.
“Jadi memang sesuai dengan tahun lalu tentu kita harus fair dan memahami kondisi fleksibilitas dari bisnis ini, maka BHR itu kan harus sesuai dengan keaktifan mereka,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, perbedaan tingkat keaktifan antara pengemudi penuh waktu dan paruh waktu perlu menjadi pertimbangan dalam penentuan besaran bonus.
“Orang yang memang full time dengan orang yang part-time itu harusnya berbeda. Karena ini kan model bisnisnya berbeda dengan pekerja biasa,” imbuhnya.
Program BHR bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M 3 HK 04 00 III 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam aturan tersebut, BHR diberikan secara proporsional dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan 20 persen dari rata rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik.
Adapun pencairan bonus mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (beritasatu)