PKP Siapkan Skema Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun
Menteri PKP Maruarar Sirait dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa-Kementerian PKP-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah memperpanjang tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun guna meringankan beban angsuran masyarakat. Kebijakan ini disiapkan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sebagai bagian dari strategi memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tanggung.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan, sebelumnya tenor kredit rumah subsidi maksimal 15 hingga 20 tahun. Dengan skema baru, masa cicilan diperpanjang menjadi 30 tahun agar angsuran bulanan lebih terjangkau.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pembiayaan perumahan.
Pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif lain, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung untuk MBR, serta fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah bagi pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.
BACA JUGA:Menteri PKP: Pembangunan Rusun Subsidi Jadi Program Prioritas 2026
BACA JUGA:Gandeng Danantara, Menteri PKP Siapkan Rusun Subsidi untuk MBR di Perkotaan
Selain menyasar MBR, pemerintah menyiapkan skema khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung dengan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dan tenor maksimal 30 tahun.
Dalam skema ini, calon pembeli cukup menyiapkan uang muka sebesar 1 persen. Pemerintah menanggung PPN sepenuhnya serta memberikan subsidi Rp25 juta untuk menutup biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Dukungan terhadap perpanjangan tenor juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai langkah tersebut efektif memperluas akses kredit perumahan sekaligus mendorong sektor properti.
“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujar Purbaya.
Menurutnya, cicilan yang lebih ringan akan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor perumahan yang berdampak pada perekonomian nasional.
“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” katanya.
Melalui kebijakan tenor 30 tahun ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen menghadirkan hunian bagi seluruh rakyat Indonesia. (ant)